Wednesday 25 November 2015

Muslimah.. Begini Cara "Melayan" Suami Ketika dalam uzur.....

Tags

Muslimah.. Begini Cara "Melayan" Suami Ketika Haid
Dalam syariat, Ada beberapa hal yang dilarang saat istri sedang haid, salah satunya adalah tidak diperbolehkan melakukan jima' atau hubungan pasutri.

Kemudian, jika suami menginginkan istrinya untuk menyenangkannya di waktu sedang haid, apa yang harus istri lakukan? Menolak keinginan suami tentu bukan sebuah solusi yang baik. Karena pada dasarnya sang istri memang harus berbakti pada suami.



Berikut ini adalah beberapa cara melayani kebutuhan suami ketika haid:

1. Bermesraan dan bercumbu

Istri bisa saja menyenangkan suami saat haid, dan hal ini memang diperbolehkan. seperti misalnya bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri.

Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama'. Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Jika saya haid, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku (HR. Ahmad)

2. Boleh melakukan segala sesuatu dengan tubuh istri kecuali berhubungan seks

Firman Allah SWT:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita ketika haid..”

Mengenai ayat diatas, Ibnu Qudamah berkata,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)

Selain itu, ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim)

Ketika menjelaskan hadis ini, Imam At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

3. Melakukan masturbasi dengan bantuan tangan istri

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)

Maksudnya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Semoga artikel ini bermanfaat.


EmoticonEmoticon